Judul : Kejaksaan Agung Menyatakan Berkas Perkara Ahok P21
link : Kejaksaan Agung Menyatakan Berkas Perkara Ahok P21
Kejaksaan Agung Menyatakan Berkas Perkara Ahok P21
Kejaksaan Agung mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum
terhadap berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka
Basuki Tjahaja Purnama, Rabu, 30 November 2016.
Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan Kejaksaan
akan secepatnya mengumumkan hasil sesuai pernyataannya ketika menerima
berkas perkara itu. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum, kemarin bahwa pihaknya akan
mengumumkan pada hari ini.
"Maka pada hari ini, 30 November 2016,
Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka
Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah
ditanyakan P21," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan,
Rabu pagi, 30 November 2016.
Rachmad menjelaskan P21 berarti
administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan
menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri
telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan
material. "Oleh karena itu kejaksaan meminta kepada penyidik segera
menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," ujar
Rachmad.
Kejaksaan kemudian meminta penyidik menindaklanjuti dan
menyerahkan barang bukti serta tersangkanya ke Kejaksaan Agung. Dia
mengatakan, berkas perkara P21 ini bertujuan untuk menuntaskan dan
menyelesaikan kasus ini. Ahok akan dikenai pasal sesuai berkas perkara
dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok
sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama
Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam
pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah
ayat 51.