INILAH..!! di Al-Quran disebutkan beberapa ayat tentang "MAKAR" SEBARKAN AGAR UMAT ISLAM SEMAKIN BANYAK PENGETAHUAN


Judul : INILAH..!! di Al-Quran disebutkan beberapa ayat tentang "MAKAR" SEBARKAN AGAR UMAT ISLAM SEMAKIN BANYAK PENGETAHUAN
link : INILAH..!! di Al-Quran disebutkan beberapa ayat tentang "MAKAR" SEBARKAN AGAR UMAT ISLAM SEMAKIN BANYAK PENGETAHUAN


INILAH..!! di Al-Quran disebutkan beberapa ayat tentang "MAKAR" SEBARKAN AGAR UMAT ISLAM SEMAKIN BANYAK PENGETAHUAN




MUNGKIN di antara kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah makar. Ya, makar ini merupakan bentuk ketidaksesuaian antara sekelompok orang dengan aturan pemerintah atau orang yang memiliki kedudukan tertinggi. Sehingga, mereka nekat melakukan hal yang dapat meruntuhkan kepemimpinan seseorang. Lantas, apa itu makar dalam pandangan Islam?

Perbuatan makar dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang didahului dengan konspirasi politik, mufakat jahat, dan intrik untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam Al-Quran disebutkan beberapa ayat tentang makar. Dimana semuanya mengandung pengertian bahwa makar adalah suatu perbuatan atau usaha untuk menentang atau membunuh seseorang yang tidak disenangi atau dianggap musuh/saingan. Baik dalam hal agama maupun keduniawian dengan cara tipu daya, tipu muslihat, atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan agama Islam.

Dalam Islam, makar dikenal juga sebagai Al-Baghyu. Apakah itu?

Al-Baghyu menurut bahasa adalah mencari, menghendaki, menginginkan, melampaui batas, zalim. Sedangkan menurut istilah Al-Baghyu adalah keluarnya seseorang dari ketaatan kepada imam yang sah tanpa alasan. Kata al-baghyu artinya dzalim atau aniaya. Sedangkan kata al-baaghy menurut istilah ulama adalah orang yang menentang pemerintah yang adil dan tidak mau melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.

Jarimah mengenai jinayah perbuatan makar atau al-baghyu telah diatur dalam nash baik Al-Quran maupun sunnah. Selain telah diatur dalam hukum pidana Islam perbuatan ini pun telah dibahas dalam regulasi pemerintahan Indonesia yang biasa disebut dalam Undang-undang sebagai kejahatan terorisme.



Pidana tentang terorisme gencar dibuat serentak dengan gencarnya serangan dari pelaku terorisme. Pidana terorisme dapat dipandang dari dua sudut, yaitu dipandang dari sudut Fikih Jinayah dan Regulasi pemerintahan Indonesia berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana terorisme dapat dipandang dari sudut Fikih Jinayah karena di dalam tindakan terorisme ada unsur-unsur yang serupa dengan pemberontakan, pembunuhan, dan penganiayaan atau pencederaan. Yang pidananya telah diatur dalam Al-Quran dan Al-Hadis.

Salah satu bentuk pemberontakan yang terkenal di Indonesia adalah perbuatan terorisme yang dapat dikatagorikan sebagai pemberontakan. Karena kenyataannya praktik terorisme mengancam keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemakarlah memasukkan pidana pemberontakan ke dalam pidana terorisme.


Para mujtahidin sepakat, apabila seseorang atau sesuatu golongan memberontak terhadap negara dengan cukup alasan, dibolehkan kepala negara memerangi mereka sehingga mereka kembali kepada kebenaran. Apabila mereka menyadari kesalahan, hendaklah dihentikan penumpasan. Jadi menumpas pemberontakan adalah wajib karena dari segi perbuatan ini sudah menyalahi hukum Allah, maka dia termasuk pada perbuatan maksiat. Dan oleh karena terhadap pelakunya dikenai ancaman yang bersifat fisik di dunia, maka tindakan tersebut termasuk pada jinayah atau jarimah hudud. []