Judul : INILAH..!! di Al-Quran disebutkan beberapa ayat tentang "MAKAR" SEBARKAN AGAR UMAT ISLAM SEMAKIN BANYAK PENGETAHUAN
link : INILAH..!! di Al-Quran disebutkan beberapa ayat tentang "MAKAR" SEBARKAN AGAR UMAT ISLAM SEMAKIN BANYAK PENGETAHUAN
INILAH..!! di Al-Quran disebutkan beberapa ayat tentang "MAKAR" SEBARKAN AGAR UMAT ISLAM SEMAKIN BANYAK PENGETAHUAN
MUNGKIN di
antara kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah makar. Ya, makar ini
merupakan bentuk ketidaksesuaian antara sekelompok orang dengan aturan
pemerintah atau orang yang memiliki kedudukan tertinggi. Sehingga, mereka nekat
melakukan hal yang dapat meruntuhkan kepemimpinan seseorang. Lantas, apa itu
makar dalam pandangan Islam?
Perbuatan
makar dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang didahului
dengan konspirasi politik, mufakat jahat, dan intrik untuk mencapai tujuan
politiknya. Dalam Al-Quran disebutkan beberapa ayat tentang makar. Dimana
semuanya mengandung pengertian bahwa makar adalah suatu perbuatan atau usaha
untuk menentang atau membunuh seseorang yang tidak disenangi atau dianggap
musuh/saingan. Baik dalam hal agama maupun keduniawian dengan cara tipu daya,
tipu muslihat, atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan agama Islam.
Dalam Islam,
makar dikenal juga sebagai Al-Baghyu. Apakah itu?
Al-Baghyu
menurut bahasa adalah mencari, menghendaki, menginginkan, melampaui batas,
zalim. Sedangkan menurut istilah Al-Baghyu adalah keluarnya seseorang dari
ketaatan kepada imam yang sah tanpa alasan. Kata al-baghyu artinya dzalim atau
aniaya. Sedangkan kata al-baaghy menurut istilah ulama adalah orang yang
menentang pemerintah yang adil dan tidak mau melaksanakan apa yang menjadi
kewajibannya.
Jarimah
mengenai jinayah perbuatan makar atau al-baghyu telah diatur dalam nash baik
Al-Quran maupun sunnah. Selain telah diatur dalam hukum pidana Islam perbuatan
ini pun telah dibahas dalam regulasi pemerintahan Indonesia yang biasa disebut
dalam Undang-undang sebagai kejahatan terorisme.
Pidana
tentang terorisme gencar dibuat serentak dengan gencarnya serangan dari pelaku
terorisme. Pidana terorisme dapat dipandang dari dua sudut, yaitu dipandang
dari sudut Fikih Jinayah dan Regulasi pemerintahan Indonesia berupa Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana terorisme dapat dipandang dari sudut
Fikih Jinayah karena di dalam tindakan terorisme ada unsur-unsur yang serupa
dengan pemberontakan, pembunuhan, dan penganiayaan atau pencederaan. Yang
pidananya telah diatur dalam Al-Quran dan Al-Hadis.
Salah satu
bentuk pemberontakan yang terkenal di Indonesia adalah perbuatan terorisme yang
dapat dikatagorikan sebagai pemberontakan. Karena kenyataannya praktik
terorisme mengancam keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, pemakarlah memasukkan pidana pemberontakan ke dalam pidana
terorisme.
Para
mujtahidin sepakat, apabila seseorang atau sesuatu golongan memberontak
terhadap negara dengan cukup alasan, dibolehkan kepala negara memerangi mereka
sehingga mereka kembali kepada kebenaran. Apabila mereka menyadari kesalahan,
hendaklah dihentikan penumpasan. Jadi menumpas pemberontakan adalah wajib
karena dari segi perbuatan ini sudah menyalahi hukum Allah, maka dia termasuk
pada perbuatan maksiat. Dan oleh karena terhadap pelakunya dikenai ancaman yang
bersifat fisik di dunia, maka tindakan tersebut termasuk pada jinayah atau
jarimah hudud. []